Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 14 Juli 2026, 11:44 WIB
Bantah Isu Penolakan, DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Berproses
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (kiri) Foto: RMOL /Faisal Aristama
rmol news logo Isu yang menyebut DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan tidak benar. Hingga kini, pembahasan RUU tersebut masih terus berlangsung melalui Komisi III DPR RI.

Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Saan, Komisi III terus menghimpun masukan dari berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) maupun forum diskusi publik sebagai bagian dari penyusunan RUU Perampasan Aset.

"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," tegas Saan.

Legislator Partai NasDem itu menjelaskan, pembahasan RUU melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut," ujarnya.

Ia mencontohkan, Komisi III baru saja menggelar RDPU dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah pihak lainnya untuk menyerap masukan.

Saan kembali menegaskan bahwa proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan di Komisi III DPR RI sebagai komisi yang membidangi urusan hukum.

Selain itu, RUU Perampasan Aset juga telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 sehingga menjadi salah satu agenda legislasi DPR bersama pemerintah.

"Dan itu juga masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 ini," katanya.

Saan menambahkan, DPR tetap berkomitmen mendukung penguatan pemberantasan korupsi melalui penyusunan regulasi yang dibutuhkan.

"Kita tetap berkomitmen dan kita juga ingin memperkuat komitmen pemerintah terkait dengan soal upaya-upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA