Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan.
Lebih jauh, Legislator Nasdem itu menegaskan bahwa DPR melalui Komisi III siap menyerap masukan sebanyak-banyaknya terkait RUU Perampasan Aset.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," tegas Saan.
Atas dasar itu, menepis isu yang menyebut bahwa RUU Perampasan Aset ditolak DPR. Menurutnya, informasi itu tidak benar alias hoaks.
“Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar, bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," tegasnya.
Saan mengatakan, Komisi III DPR RI secara aktif menghimpun masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun forum lainmya sebagai bagian dari proses penyusunan beleid tersebut.
Legislator Nasdem ini menjelaskan, melalui komisi terkait dalam hal ini Komisi III DPR RI bersama berbagai pemangku kepentingan terus dilibatkan dalam proses pembahasan, termasuk organisasi profesi hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Sampai hari ini, DPR terus melakukan pembahasan terkait dengan RUU Perampasan Aset, khususnya di Komisi III, dengan melakukan berbagai RDPU maupun public hearing yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terkait dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, terutama stakeholder yang terkait dengan RUU tersebut,” tegasnya.
“Seperti kemarin, Komisi III melakukan RDPU itu dengan Peradi dan yang lain-lain," imbuhnya.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: