Pemerintah Bentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi Bersama KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Desember 2018, 17:02 WIB
Pemerintah Bentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Yanuar Nugroho/RMOL
rmol news logo . Pemerintah komitmen memberantas korupsi dengan membentuk Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho mengatakan, dalam sekretarian tersebut selain KPK dan Kantor Staf Presiden (KSP), juga melibatkan beberpa kementerian.

"Kementerian kunci terlibat, jadi bukan hanya KSP dan KPK. Tapi juga ada Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Bappenas," ujar Yanuar di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta, Senin (10/12).

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga menjadi langkah konkrit pencegahan rasuah oleh pemerintah.

Lanjut Yanuar, Perpres tersebut tidak sedikit yang bertanya apakah ada upaya melemahkan kinerja KPK dalam penanganan korupsi.

"Jawabannya tidak, karena kami sama sekali tidak masuk ke konteks penindakan. Ini ada di ranah pencegahan," tututupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA