Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho mengatakan, dalam sekretarian tersebut selain KPK dan Kantor Staf Presiden (KSP), juga melibatkan beberpa kementerian.
"Kementerian kunci terlibat, jadi bukan hanya KSP dan KPK. Tapi juga ada Kemendagri, Kementerian PAN-RB, Bappenas," ujar Yanuar di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta, Senin (10/12).
Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi juga menjadi langkah konkrit pencegahan rasuah oleh pemerintah.
Lanjut Yanuar, Perpres tersebut tidak sedikit yang bertanya apakah ada upaya melemahkan kinerja KPK dalam penanganan korupsi.
"Jawabannya tidak, karena kami sama sekali tidak masuk ke konteks penindakan. Ini ada di ranah pencegahan," tututupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: