Wamenlu: Bantuan Internasional Tidak Boleh Jorjoran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 02 Oktober 2018, 21:03 WIB
Wamenlu: Bantuan Internasional Tidak Boleh Jorjoran
AM Fachir/RMOL
rmol news logo Bantuan internasional disaring melalui mekanisme yang dibuat Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir, mengatakan, mekanisme tersebut dimulai daftar bantuan yang dibutuhkan pemerintah Indonesia.

"Yang kita butuhkan misalnya genset, tenda, pesawat pengangkut. Jadi menyesuaikan apa yang kita butuhkan, bukan mereka memberikan semuanya secara jorjoran," ungkap AM Fachir kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/10).

Negara-negara yang bersedia membantu kemudian menyampaikan kesanggupan dan kesiapannya.

"Disampaikan secara tertulis melalui formulir, lalu kami verifikasi dan kami berikan clearance (izin). Mereka yang akan langsung mengirimkan bantuan dipastikan sudah terkoordinir," lanjutnya.

Negara yang memberi bantuan tidak bisa begitu saja masuk ke lokasi bencana tanpa izin dari Kemenlu dan Kemenkopolhukam. Fachir menekankan lagi bahwa mekanisme ini bertujuan untuk menyesuaikan antara kebutuhan dan penawaran.

Ia menggarisbawahi pemerintah Indonesia tidak bersifat meminta-minta, tapi menerima tawaran dari negara sahabat.

"Perhatikan betul-betul, pemerintah Indonesia menerima tawaran. Kita berkomunikasi dengan negara lain yang menawarkan bantuannya, menyesuaikan dengan kebutuhan, karena kita menjaga hubungan baik," tutur Fachir. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA