Wakil Menteri Luar Negeri, Abdurrahman Mohammad Fachir, mengatakan, mekanisme tersebut dimulai daftar bantuan yang dibutuhkan pemerintah Indonesia.
"Yang kita butuhkan misalnya genset, tenda, pesawat pengangkut. Jadi menyesuaikan apa yang kita butuhkan, bukan mereka memberikan semuanya secara jorjoran," ungkap AM Fachir kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/10).
Negara-negara yang bersedia membantu kemudian menyampaikan kesanggupan dan kesiapannya.
"Disampaikan secara tertulis melalui formulir, lalu kami verifikasi dan kami berikan
clearance (izin). Mereka yang akan langsung mengirimkan bantuan dipastikan sudah terkoordinir," lanjutnya.
Negara yang memberi bantuan tidak bisa begitu saja masuk ke lokasi bencana tanpa izin dari Kemenlu dan Kemenkopolhukam. Fachir menekankan lagi bahwa mekanisme ini bertujuan untuk menyesuaikan antara kebutuhan dan penawaran.
Ia menggarisbawahi pemerintah Indonesia tidak bersifat meminta-minta, tapi menerima tawaran dari negara sahabat.
"Perhatikan betul-betul, pemerintah Indonesia menerima tawaran. Kita berkomunikasi dengan negara lain yang menawarkan bantuannya, menyesuaikan dengan kebutuhan, karena kita menjaga hubungan baik," tutur Fachir.
[ald]
BERITA TERKAIT: