Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Turkiye Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Politikus Rasmus Paludan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Jumat, 21 Juli 2023, 01:52 WIB
Turkiye Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk Politikus Rasmus Paludan
Rasmus Paludan saat melakukan aksi pembakaran Al Quran pada 21 Januari 2023/Net
rmol news logo Pengadilan Turkiye pada Kamis (20/7) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Rasmus Paludan, pemimpin sayap kanan Denmark yang membakar salinan Al Quran di depan Kedutaan Besar Turkiye di Stockholm pada 21 Januari lalu.

Atas insiden yang memicu kemarahan seluruh dunia Islam itu, Kantor Kejaksaan Agung Ankara telah membuka investigasi terhadap Paludan atas tuduhan menghina nilai-nilai agama.

Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kejaksaan Agung telah meminta penangkapan Paludan, untuk dimintai keterangan.

Mengutip Anadolu Agency, Kamis (20/7), setelah mengevaluasi permintaan tersebut, Pengadilan Kriminal Perdamaian ke-8 Ankara segera memutuskan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap politisi Denmark itu.

Kecaman dan kritik keras datang dari Turkiye setelah Paludan pada awal tahun ini diberi izin untuk membakar kitab suci umat Islam di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm.

Menyikapi izin yang diberikan oleh Swedia, Ankara telah membatalkan kunjungan Menteri Pertahanan Swedia, Pal Jonson, ke Turkiye.

Selain itu, Kementerian Luar Negeri Turkiye juga telah memanggil Duta Besar Swedia untuk Ankara, Staffan Herrstrom, untuk menyampaikan kecamannya atas tindakan provokatif ini, yang merupakan kejahatan rasial.

Turkiye juga menekankan bahwa mereka mengharapkan tindakan semacam itu tidak lagi diizinkan dan penghinaan terhadap nilai-nilai sakral tidak kembali dipertahankan dengan dalih hak demokrasi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA