"KPU dan Bawaslu mesti coret bacaleg asal Kota Kupang eks napi pelaku pelecehan seksual anak tersebut dan dikembalikan saja kepada partai politiknya," ujar Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers bertema 'Hormati Korban Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Bersihkan Bakal Calon Legislatif Eks Napi Pelaku Kejahatan Seksual Anak' di kantornya, Jalan Teuku Umar, Rabu (8/8).
KPAI mengaku mendapat informasi adanya bakal caleg mantan narapidana kasus kejahatan seksual anak menjelang penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS). Bakal caleg dimaksud berinisial HK.
HK merupakan mantan narapidana kasus pelecehan seksual anak berusia 15 tahun pada 1991 lalu. Akan tetapi, KPU Kota Kupang menganggap HK memenuhi syarat bakal caleg berdasarkan surat Pengadilan Negeri Kupang Nomor 2300 tertanggal 27 Juli 2018.
Surat itu tidak menyatakan HK pernah tersangkut kasus kejahatan seksual terhadap anak. Karenanya, KPU Kota Kupang tidak berani menyatakan HK sebagai mantan narapidana kasus tersebut.
Meski demikian, KPAI berharap, melalui PKPU 20/2018 pasal 7 ayat 1 terkait bacaleg yang baru saja diterbitkan KPU dapat menjadi modal kuat bagi KPU Kota Kupang untuk dapat mengabulkan permohonannya.
Menurut Susanto, langkah tersebut diperlukan bukan hanya untuk penegakan regulasi KPU melainkan juga demi keadilan para korban.
"Upaya ini penting dilakukan di samping penegakan regulasi yang dimiliki KPU. Dan juga memberikan penambahan keadilan dan pemulihan cepat korban pelecehan seksual bagi anak yang mengalami penderitaan fisik maupun psikis," jelasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: