MK Harus Bisa Batalkan PT Sebelum Tanggal 10 Agustus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 08 Agustus 2018, 17:34 WIB
MK Harus Bisa Batalkan PT Sebelum Tanggal 10 Agustus
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal memiliki waktu 2 hari lagi guna memutus perkara ambang batas 20 persen sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres di KPU. Baik itu menolak gugatan pemohon untuk membatalkan Presidential Threshold (PT) atau mengabulkannya.

Ketua Bidang Pemenangan Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmo Harsono berharap, agar MK mengabulkan pembatalan PT 20 persen untuk mewujudkan rasa keadilan.

"Sebagai negarawan, MK harus bisa memutuskan pembatalan presidential threshold jangan lewat dari tanggal 10 Agustus," kata Sukmo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/8).

Selain itu, MK juga harus menyertakan putusan agar KPU dapat membuat peraturan baru terkait akhir masa waktu pendaftaran.

"Kalau ini dikabulkan MK sebelum tanggal 10 Agustus, maka KPU juga harus menunda akhir pendaftaran tanggal 10,” imbuhnya.

Hal itu guna memungkinkan adanya pasangan lain yang mendaftar setelah tanggal 10 Agustus pasca dibatalkannya ambang batas 20 persen.

"Saat ini kita masih memantau terus perkembangan di MK. Untuk koalisi baru kita putuskan besok," tandasnya. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA