Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal memiliki waktu 2 hari lagi guna memutus perkara ambang batas 20 persen sebelum penutupan pendaftaran capres-cawapres di KPU. Baik itu menolak gugatan pemohon untuk membatalkan Presidential Threshold (PT) atau mengabulkannya. Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: