Sudah Saatnya MK Berubah Jadi Mahkamah Akal Sehat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Rabu, 08 Agustus 2018, 12:54 WIB
Sudah Saatnya MK Berubah Jadi Mahkamah Akal Sehat
Foto:RMOL
rmol news logo . Adanya ambang batas pencapresan alias presidential threshold (PT) 20 persen pada Pilpres 2019 bertentangan dengan akal sehat. Pasal 222 UU Pemilu harus dicabut.

Maka dari itu, aksi yang digelar di depan gedung MK oleh sejumlah aliansi rakyat dan mahasiswa menuntut pencabutan PT.

"Kami berkumpul bukan karena bahasa, warna kulit yang sama, tapi karena akal sehat. Kita bisa jalankan demokrasi karena akal sehat," kata koordinator aksi, Dahnil Anzar Simanjutak di depan Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/8).

Kehidupan demokrasi di Indonesia terancam apabila MK tidak membatalkan ambang batas 20 persen itu.

"Maka dari itu kita berkumpul di sini untuk menyelamatkan akal sehat," tegasnya.

Bersama Effendi Ghazali dan Rocky Gerung, Dahnil pun menyarankan agar MK berubah nama menjadi Mahkamah Akal Sehat.

"Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi berubah menjadi Mahkamah Akal Sehat," tandasnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA