“Substansinya itu yang penting libur,†ucap Ketua Bawaslu, Abhan di hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa, (26/6).
Penetapan hari libur nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
Sebelumnya, ada tiga nomor Keppres yang beredar. Pertama, Keppres No 48 tahun 2018, kedua Keppres No 14 tahun 2018 dan ketiga Keppres No 15 tahun 2018.
Praktis, hal itu menjadi penilaian terhadap pengelolaan negara ini yang karut marut dan terkesan asal-asalan. Lanjut Abhan, pihaknya menyerahkan masalah itu seluruhnya kepada pemerintah dan ia menjamin kejadian itu tak membuat gaduh menjelang Pilkada serentak besok, Rabu (27/6).
“Itu kan hanya masalah administrasi saja, Insyaallah Pilkada besok tetap lancar,†pungkasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: