"Yang penting dana kampanye itu bisa dipertanggungjawabkan sumbernya. Nanti kan terlihat dana itu dari mana. Kalau badan hukum kan harus jelas, begitu juga perorangan," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, kepada wartawan di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Selasa (26/6).
Menurut Abhan, selama asal usul dana yang masuk jelas maka tidak ada yang bisa melarang mantan Danjen Kopassus itu mengumpulkan uang publik.
“Yang enggak boleh adalah menerima dana dari asing. Kalau itu terbukti maka akan dikenakan sanksi,†tekan Abhan.
Pada Kamis (21/6), Prabowo menyiarkan video berjudul "Prabowo Subianto Umumkan Gerakan Donasi @GALANGPERJUANGAN" di akun Facebook-nya.
"Pada hari ini, Kamis 21 Juni 2018 saya Prabowo Subianto, melalui akun Facebook ini secara resmi saya umumkan peluncuran sebuah aplikasi sarana penggalangan dana yang secara khusus diperuntukkan guna mendukung perjuangan politik kita demi perbaikan kondisi bangsa, negara dan rakyat Indonesia," tulis Prabowo dalam akun Faceboknya.
[ald]