Apalagi, UU ini sepenuhnya berpegang pada KUHAP dan “prinsip due process of lawâ€.
“Sehingga negara membatasi diri untuk tidak melanggar HAM. Pasal penyadapan secara khusus menyempurnakannya,†ujar Fahri seperti dikutip di akun
Twitter @fahrihamzah, Jumat (25/5).
Fahri bahkan menilai UU ini lebih bagus daripada UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab UU Tipikor enggan diperbaiki karena ketakutan ada “coruptor fight backâ€.
“Padahal isinya melanggar KUHAP sehingga negara dilegalkan dalam pelanggaran HAM. Padahal, korupsi tidak terkait langsung dengan nyawa,†tukasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: