Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 24 April 2026, 14:17 WIB
Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penentuan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) tidak bisa diintervensi pihak eksternal, sekalipun itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menyangkal usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol dua periode.

Menurut Viva Yoga, dalam UU 2/2011 tentang Partai Politik, negara tidak mengatur secara rinci periodisasi jabatan ketua umum partai politik. 

“Hal ini didasarkan dari jaminan hak konstitusional warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sebagaimana Pasal 28 UUD 1945,” tegasnya kepada wartawan, Jumat, 24 April 2026.

Anak buah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu menjelaskan, partai politik merupakan organisasi masyarakat yang memiliki peran publik, namun berbeda dengan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan. 

Sambungnya, parpol didirikan oleh warga negara yang memiliki kesamaan pandangan, kepentingan, serta tujuan, sehingga pengelolaan internalnya menjadi kewenangan penuh partai secara mandiri.

Ia menambahkan, jika terdapat wacana pembatasan masa jabatan ketua umum, hal itu berpotensi dianggap sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berserikat. 

Viva Yoga menyebut, dinamika internal partai yang diatur dalam AD/ART merupakan cerminan kehendak bersama pengurus dan anggota. Oleh karena itu, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun di luar partai politik dalam menentukan kepemimpinan.

“Soal siapa yang menjadi ketua umum partai politik itu adalah kehendak bersama di internal partai politik. Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dan siapapun, di luar partai politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi hanya dua periode kekuasaan agar kaderisasi parpol berjalan dengan baik.

Itu merupakan salah satu rekomendasi atas temuan KPK dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025. Dalam kajiannya, KPK menemukan beberapa persoalan dalam tata kelola parpol.

"KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA