Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha, Sutrisno, dipanggil tim penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis siang, 23 April 2026.
Selain Sutrisno, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Indah Sri Wahyuni yang merupakan karyawan PD Aneka Usaha.
Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan tiga dari sembilan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tersangka, termasuk Wali Kota Madiun Maidi untuk periode 2019?"2024 dan 2025?"2030.
Dua tersangka lainnya yakni Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Maidi pada Juli 2025 memberikan arahan pengumpulan uang melalui sejumlah pejabat Pemkot Madiun, yakni Sumarno selaku Kepala Perizinan DPMPTSP dan Sudandi selaku Kepala BKAD.
Uang tersebut diminta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “uang sewa” selama 14 tahun dengan dalih dana CSR Kota Madiun. Saat itu STIKES tengah dalam proses alih status menjadi universitas.
Selain itu, dalam OTT tersebut KPK juga menemukan dugaan praktik pemerasan terkait fee perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lain oleh Maidi, termasuk gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Dalam proyek itu, Maidi melalui Thariq diduga meminta fee 6 persen, namun disepakati 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Selain itu, Maidi juga diduga menerima gratifikasi lain pada periode 2019?"2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Dengan demikian, total dugaan penerimaan Maidi mencapai Rp2,25 miliar, sementara dari hasil OTT KPK turut mengamankan barang bukti uang sebesar Rp550 juta.
BERITA TERKAIT: