Sebab, hingga saat ini belum ada calon pasangan presiden maupun calon legislatif yang resmi ditetapkan KPU.
Pengamat sosial politik Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilu, kampanye yang dilarang di luar masa kampanye adalah kampanye yang dilakukan ketika sudah ada calon yang resmi, baik itu calon presiden maupun calon legislatif.
"Ketika belum ada calon, maka tidak masuk dalam kategori larangan. Bawaslu tidak punya dasar hukum melarang partai politik atau siapapun ketika belum ada calon resmi," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (18/5).
Selain itu, kata dia, kampanye yang dilarang dilakukan di luar masa kampanye adalah pemaparan materi kampanye yang meliputi visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Sekali lagi, capres, cawapres, maupun calegnya belum ada, belum terdaftar secara resmi. Sekalipun sudah ada calonnya, UU 7/2017 tidak melarang partai mengampanyekan visi misi. Yang dilarang hanya para calegnya," katanya.
Jika kemudian Bawaslu tetap ingin memperkarakan PSI, maka Bawaslu juka harus berlaku adil. Dalam hal ini, partai lain yang melakukan tindakan serupa juga harus dilaporkan ke Bareskrim.
"Dengan Bawaslu bersikap seperti ini, maka partai politik peserta pemilu lainnya akan menjadi korban selanjutnya. Menjadi korban atas ketidakpahaman Bawaslu," katanya.
Sekjen PSI Raja Juli Antoni bersama seorang wasekjen DPP PSI dilaporkan Ketua Bawaslu Abhan ke Bareskrim Polri atas dugaan kampanye di luar jadwal.
Abhan menyebutkan iklan PSI yang dimuat dalam sebuah harian cetak pada 23 April 2018 masuk dalam kategori kegiatan melakukan kampanye. Ini telah diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 35 UU Pemilu.
Peraturan menyebutkan bahwa definisi kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri peserta pemilu. Citra diri peserta pemilu menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dimaknai sebagai simbol atau lambang partai, nomor urut partai, warna, dan lainnya.
Adapun materi yang bermasalah adalah adanya tulisan 'Ayo ikut berpartipasi memberi masukan! Kunjungi
https://psi.id/jokowi2019. Kita tunggu pendapat dan voting anda semua'.
Selain itu ada juga materi pelanggaran soal alternatif cawapres dan Kabinet Kerja Joko Widodo periode 2019-2024. Foto Presiden Joko Widodo, Lambang PSI, Nomor 11, calon wapres dengan 12 foto dan nama, serta 129 foto dan nama calon untuk jabatan-jabatan menteri dan/atau pejabat tinggi negara juga dianggap sebagai pelanggaran.
[ian]
BERITA TERKAIT: