Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin No.14, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 10 April 2026.
Dalam wawancara tersebut, Bagja menanggapi anggapan bahwa usia 18 tahun identik dengan masa pubertas yang cenderung labil.
Ia justru menilai usia tersebut sebagai fase menuju kedewasaan, di mana sebuah institusi mulai menunjukkan kematangan.
“Dewasa, sudah mulai dewasa. Ibaratnya seperti mahasiswa tingkat awal atau siswa kelas 3 SMA,” ujar Bagja.
Saat disinggung bahwa usia tersebut biasanya identik dengan fase “genit”, Bagja menepis anggapan tersebut dan menegaskan bahwa Bawaslu berada pada fase yang lebih kritis.
“Lagi kritis-kritisnya,” tegasnya.
Bagja menekankan bahwa di usia ke-18, Bawaslu justru semakin menguatkan komitmennya dalam menegakkan keadilan pemilu secara independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Ia juga menyambut baik langkah DPR RI yang tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersama pemerintah dan masyarakat sipil.
Menurutnya, revisi tersebut diharapkan dapat memperkuat peran dan fungsi Bawaslu ke depan.
“Yang diharapkan, Bawaslu semakin mandiri dan profesional dalam menangani laporan, aduan, serta berbagai permasalahan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja berharap proses revisi undang-undang dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dibandingkan pelaksanaan pemilu sebelumnya, termasuk Pemilu 2019 dan 2024.
“Kita menunggu pembahasan undang-undang di DPR bersama pemerintah, agar nantinya perubahan yang dihasilkan bisa memperbaiki aturan pemilu ke depan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: