BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 22 April 2026, 17:29 WIB
BNI Tuntaskan Pengembalian Dana CU Paroki Aek Nabara
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang dan Bendahara Gereja Katolik Aek Nabara, Suster Natalia saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 April 2026. (Foto: Dok. Pribadi)
rmol news logo PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan proses pengembalian dana kepada nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara telah rampung sepenuhnya.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa perseroan telah mentransfer dana sebesar Rp21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, sebagai pelunasan dari pengembalian sebelumnya senilai Rp7.000.000.000.

“Total dana yang telah dikembalikan kepada CU Paroki Aek Nabara mencapai Rp28.257.360.600. Dengan demikian, seluruh proses pengembalian dinyatakan tuntas,” ujar Munadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.

BNI juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya umat Katolik dan seluruh anggota CU Paroki Aek Nabara, atas keresahan yang timbul akibat peristiwa tersebut.

Menariknya, proses penyelesaian ini dapat dituntaskan lebih cepat dari target awal. Semula, pengembalian dana dijadwalkan rampung pada Jumat, 24 April 2026 namun berhasil diselesaikan lebih awal hari ini.

Munadi menegaskan, percepatan ini merupakan hasil sinergi berbagai pihak dalam memastikan proses berjalan lancar dan memberikan kepastian kepada nasabah terdampak. BNI turut mengapresiasi kesabaran serta kerja sama seluruh pihak selama proses penyelesaian berlangsung.

“Kami memandang ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan proses berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” pungkas Munadi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA