Mahasiswa Katolik Tolak Pelibatan TNI Dan Perppu Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 16 Mei 2018, 08:59 WIB
Mahasiswa Katolik Tolak Pelibatan TNI Dan Perppu Terorisme
Juventus Prima Yoris Kago/Net
rmol news logo . Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas periode 2018-2020 turut berbelasungkawa atas beberapa peristiwa tindak terorisme yang baru-baru ini terjadi.

Ketua Presidium PP PMKRI Juventus Prima Yoris Kago mengatakan PMKRI mengutuk keras aksi teror tersebut dan meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh situasi. Tetap jaga persatuan untuk menangkal radikalisme dan terorisme.

PMKRI mengharapkan agar pemerintah dan pihak kepolisian segera mengusut tuntas pelaku teror dan di atas segalanya melakukan pemberantasan terhadap tindakan teror demi memastikan dan menjamin keamanan nasional seluruh warga negara.

"Beberapa peristiwa teror yang terjadi seminggu ini merupakan tanda bahwa negara lemah dan tidak hadir, aparat keamanan lalai dan abai sehingga menyebabkan tindakan yang merenggut nyawa itu terjadi," ujar Juventus dalam keterangannya, Rabu (16/5).

Terkait wacana pengesahan RUU Tindak Pidana Terorisme, PMKRI mendukung pengesahan RUU tersebut. Dengan catatan: Pertama, HAM sebagai instrumen dasar dalam pembentukan RUU terorisme. Kedua, memperkuat pasal-pasal yang berkaitan dengan tindakan pencegahan dini, pendeteksian terhadap setiap hal yang terindikasi mengarah ke aktivitas terorisme. Ketiga, menolak keterlibatan TNI dalam penanganan tindak pidana terorisme.

Jelas Juventus, pihaknya juga menolak pembentukan Perppu Tindakan Pidana Terorisme dengan alasan: Pertama, bahwa persoalan tindakan terorisme belum menjadi situasi genting secara nasional. Kedua, bahwa payung hukum yang mengatur tindak pidana terorisme masih berlaku (UU 15/2003) dan negara tidak mengalami kekosongan hukum. Ketiga, Presiden tidak seharusnya gegabah dalam mengeluarkan Perppu.

Selanjutnya, PMKRI mendesak kepolisian untuk meningkatkan profesionalitas kepolisian dalam penanganan tindak pidana terorisme.

"Kami juga mendesak sinergisitas antara lembaga kepolisian (BNPT-Densus 88) dengan Badan Intelijen Negara (BIN)," demikian Juventus. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA