Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dalam akun
Twitter @fadlizon, Selasa (1/5).
"Hari ini saya juga mendengar seluruh buruh di Indonesia berteriak untuk mencabut Perpres 20/2018. Sebab Perpres ini secara gegabah telah menghapus ketentuan mengenai IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing)," jabar wakil ketua umum DPP Gerindra itu.
Kata dia, seharusnya aturan-aturan yang dikeluarkan pemerintah menciptakan regulasi yang meningkatkan kesejahteraan para buruh. Namun pada praktiknya, sambung Fadli, regulasi terkait tenaga kerja yang ada justru tidak pro pada kesejahteraan buruh.
Dia pun meminta pemerintah untuk serius menangani kasus ini. Sebab, kasus ini bukan isu gorengan yang sengaja dibesar-besarkan. Tapi isu nyata yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia.
"Saya tegaskan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) bukanlah isu yang sengaja 'digoreng' atau dibesar-besarkan. Sebab, pada kenyataannya, perpres tersebut memberi kemudahan pada TKA," tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: