Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mudik

PN Jaksel Perintahkan KPU Tetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 11 April 2018, 12:25 WIB
PN Jaksel Perintahkan KPU Tetapkan PKPI Peserta Pemilu 2019
Foto: Net
rmol news logo Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan SK untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai parpol peserta Pemilu 2019.

Perintah ini menyusul dikabulkannya gugatan pra peradilan PKPI atas SK KPU nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.

"Satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Ketua Majelis Hakim, Nasrifal saat persidangan di PTUN, Pulaugebang, Jakarta Timur.,Rabu (11/4).

Majelis hakim juga memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU RI, untuk mencabut SK nomor 58 tersebut.

"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat PKPI sebagai partai politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," tambahnya.

Untuk diketahui PKPI merupakan salah satu partai yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI pun menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, namun kalah. Kemudian, PKPI pun menempuh jalur PTUN agar bisa ikut berkontestasi.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA