Perintah ini menyusul dikabulkannya gugatan pra peradilan PKPI atas SK KPU nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018.
"Satu mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," ujar Ketua Majelis Hakim, Nasrifal saat persidangan di PTUN, Pulaugebang, Jakarta Timur.,Rabu (11/4).
Majelis hakim juga memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU RI, untuk mencabut SK nomor 58 tersebut.
"Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat PKPI sebagai partai politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019," tambahnya.
Untuk diketahui PKPI merupakan salah satu partai yang dinyatakan KPU tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. PKPI pun menggugat keputusan KPU ke Bawaslu, namun kalah. Kemudian, PKPI pun menempuh jalur PTUN agar bisa ikut berkontestasi.
[wid]
BERITA TERKAIT: