Mereka menuntut revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“DPR digaji oleh uang rakyat jadi tidak boleh semena-mena," ujar koordinator aksi PMII, Dimas Sundawan.
Menurutnya, aksi ini merupakan bentuk kepedulian PMII terhadap permasalahan rakyat. PMII ingin menjadi garda terdepan dalam yudisial review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal- pasal krusial yang menjadi tuntutan PMII ialah pasal 73, pasal 245, dan pasal 122 A.
“Tidak bisa DPR itu kebal hukum sesuai ketentuan pasal 245 dalam undang-undang ini. Kami akan terus perjuangkan itu untuk keadilan rakyat," pungkasnya.
Massa pendemo sempat menggoyang-goyangkan pagar gedung wakil rakyat. Ratusan aparat tampak berjaga-jaga di sekitarnya.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: