Gugatan itu dilayangkan lima mahasiswa, menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Dalam sidang lanjutan perbaikan permohonan perkara Nomor 44/PUU-XXIV/2026, para Pemohon menambahkan dalil mengenai konsep PAW anggota DPR, yang faktualnya sangat bergantung pada parpol pengusung, bukan persetujuan dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang memilih langsung anggota dewan.
“Kami memperkuat atau mempertegas kembali terkait dengan kerugian konstitusional para Pemohon dan juga kerugian itu bersifat spesifik dan aktual,” ujar I Kadek Agus Yudi Luliana, salah satu Pemohon yang mengikuti persidangan secara daring dikutip Kamis, 19 Februari 2026.
Menurut para Pemohon, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI 1945, karena hanya menyebutkan “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Padahal, menurut mereka, kader parpol yang menjadi DPR jelas terpilih atas suara rakyat dalam pemilihan umum (pemilu), sehingga tanpa adanya mandat dari rakyat, maka kader yang dimajukan parpol sebagai anggota DPR PAW bukan atas kedaulatan rakyat menduduki jabatan di parlemen.
Akibat dari aturan tersebut, para Pemohon menilai anggota DPR secara sepenuhnya dalam kontrol parpol, karena memiliki kewenangan penuh untuk me-recall atau PAW kadernya yang menjadi anggota DPR.
Oleh karena itu, Para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Sepanjang tidak dimaknai, ‘Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila: ....... d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan rakyat yang mempunyai hak pilih pada Pemilihan Umum Sebelumnya di daerah Pemilihannya’,” demikian bunyi petitum perbaikan para Pemohon.
Lima mahasiswa yang bertindak sebagai Pemohon dalam perkara ini di antaranya I Kadek Agus Yudi Luliana, Martha Tri Lestari, Kadek Bayu Sukrisnawan, Komang Ayu Trisna Dewi, dan Tono Wilson Tamba.
BERITA TERKAIT: