Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jawab Dasco, Said Abdullah PDIP: Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR, Just It!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 20:45 WIB
Jawab Dasco, Said Abdullah PDIP: Saya Usulkan Revisi UU MD3 Soal Kewenangan Keuangan DPR, Just It!
Said Abdullah/
rmol news logo Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah mengamini pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bahwa dirinya menjadi pengusul revisi Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

“Ramai terberitakan di media bahwa saya pengusul revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagaimana disampaikan oleh Pak Dasco kepada media. Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang di kutip oleh teman teman pers itu benar,” kata Said dalam keterangan resminya, Jumat (2/8). 

Said menjelaskan kronologi kenapa dirinya mengusulkan revisi UU MD3 di DPR RI. 

“Pada saat itu Bulan April dan September 2023, saya memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR dalam hal ini Pak Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan,” ungkapnya. 

Namun, ditegaskan Said, bahwa yang ia usulkan revisi UU MD3 terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut. 

“Dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal,” kata Ketua DPP PDIP ini. 

Usulannya itu, masih kata Said, ditolak oleh Pimpinan DPR RI yang diwakili Dasco. 

“Saya menerima Keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” kata dia.

Said menambahkan, waktu itu dirinya sempat mengusulkan revisi UU MD3 terkait keuangan, karena setelah ada putusan MK, DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah. Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program, justru problemnya ada di detil, berdasarkan pengalaman di Banggar DPR selama ini.

“Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,”!ujarnya. 

Pemerintah, lanjut Said, dalam hal ini Mensesneg Pratikno juga menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. 

“Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengungkapkan bahwa pada April lalu Badan Legislasi (Baleg) DPR telah memasukkan UU MD3 menjadi Prolegnas Prioritas 2024. Hanya saja, kata dia, permintaan itu datang dari Ketua Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi PDIP Said Abdullah. 

“Itu permintaannya dari Pak Said PDIP, untuk memasukkan UU MD3 karena ada beberapa pasal yang berkaitan dengan soal keuangan. Nah itu permintaannya Pak Said,” ungkap Dasco kepada wartawan pada Kamis kemarin (1/8). 

Dasco justru khawatir jika UUD dimasukkan Prolegnas Prioritas terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, ditegaskan Dasco, pihaknya tidak pernah mengupayakan revisi UU MD3.

“Bahwa MD3 dimasukkan, tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu. Itu bukan permintaan kita loh, itu permintaan Pak Said Abdullah itu,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyampaikan bahwa dirinya menerima informasi terkait rencana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memuluskan revisi Undang Undang Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3).

Mulanya, Deddy Sitorus merepons pertanyaan soal bagaimana respons PDIP sebagai partai politik peraih suara terbanyak di Pileg 2024 berdasarkan rekapitulasi akhir KPU RI. 

"Ya, kan memang harusnya begitu. Emang apa yang mengejutkan?” kata Deddy kepada wartawan di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/7). 

Deddy lantas melanjutkan pernyataannya bahwa dirinya mendapatkan kabar bahwa bakal ada Perppu untuk memuluskan revisi UU MD3 di Parelmen. 

“Yang mengejutkan itu, kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar, katanya, ada ini Perppu MD3, mau dibuat," ungkap Anggota DPR RI fraksi PDIP ini.rmol news logo article

EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA