Jaksa Agung: Periksa Pejabat Negara Harus Ikuti Peraturan Yang Berlaku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 16 Oktober 2017, 14:52 WIB
Jaksa Agung: Periksa Pejabat Negara Harus Ikuti Peraturan Yang Berlaku
HM Prasetyo/Net
rmol news logo Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa institusinya akan bekerja sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya, Prasetyo memastikan bahwa dalam memanggil atau memeriksa seorang pejabat negara yang diduga melakukan tindak pidana, Kejaksaan akan mengikuti mekanisme serta mentaati hukum, seperti perundang-undangan serta peraturan yang berlaku. Dengan begitu, tidak akan timbul sebuah kegaduhan.

"Jika ingin memanggil atau memeriksa pejabat negara seperti anggota DPR RI, kami lakukan sesuai dengan UU yang berlaku," tegasnya dalam rapat gabungan Kejaksaan, Polri, Kemenkumham, dan KPK bersama Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi 15 tahun penanganan perkara korupsi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/10).

Sementara mengenai pemberantasan korupsi, Prasetyo memastikan bahwa institusinya bisa bekerja lebih baik dari aparatur penegak hukum lainnya, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Syaratnya, Kejaksaan diberikan kewenangan dan hak yang sama.

"Dalam hal ini (pemberantasan korupsi) bisa lebih baik dari penegak hukum lainnya bila diberi kesetaraan kewenangan," tegasnya.

Adapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU XII/2014, MK telah merekonstruksi mekanisme pemeriksaan anggota DPR, MPR, DPD dan DPRD yang sebelumnya dimuat dalam UU MD3.

Semula, berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU UU MD3, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Mahkamah Kontitusi kemudian membuat keputusan bahwasanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.

Dalam hal ini, MK telah merekonstruksi mekanisme "izin MKD" menjadi "izin Presiden". [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA