Ternyata, SOP Penyadapan KPK Belum Diserahkan Ke DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 19 September 2017, 14:42 WIB
Ternyata, SOP Penyadapan KPK Belum Diserahkan Ke DPR
Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Penyadapan merupakan senjata utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap sejumlah kasus.

Namun demikian, standar operasional prosedur (SOP) penyadapan yang dimiliki KPK itu tidak pernah diketahui oleh Komisi III DPR RI.

Hal itu sebagaimana pengakuan yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dalam akun Twitter @Fahrihamzah, Selasa (19/9).

"Saya baru diberitahu ternyata Komisi III DPR (Komisi Hukum dan HAM) belum pernah diberikan SOP penyadapan oleh KPK," kicaunya.

Fahri kemudian teringat saat ia menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR di periode lalu. Saat itu, kata dia, SOP penyadapan pernah diminta, namun tidak ada tanggapan dari KPK.

"Saya ingat sejak saya menjadi pimpinan Komisi III tahun 2009. SOP penyadapan diminta terus, tapi nggak ada," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA