KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Rumah Ono Surono di Indramayu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 06 April 2026, 22:30 WIB
KPK Amankan Dokumen dan BBE dari Rumah Ono Surono di Indramayu
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi PDIP, Ono Surono yang berada di Indramayu.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti saat menggeledah rumah Ono di Indramayu pada Kamis, 2 April 2026.

"Dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan beberapa dokumen dan juga barang bukti elektronik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2026.

Ia memastikan, dokumen-dokumen yang diamankan tim penyidik berisi catatan yang dibutuhkan tim penyidik untuk mendalami perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

"Nanti didalami dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak, termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut," pungkas Budi.

Pada Rabu, 1 April 2026, tim penyidik telah menggeledah rumah Ketua DPD PDIP Jabar itu yang ada di wilayah di Bandung. Dari sana, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen, BBE, dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Ono Surono telah diperiksa pada Kamis, 15 Januari 2026. Ia dicecar soal adanya aliran uang dari tersangka Sarjan.

Selain itu, tim penyidik juga telah memeriksa petinggi PDIP di wilayah Jawa Barat, yakni Jejen Sayuti selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 dari PDIP, anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2019-2024 dan menjabat sebagai Ketua DPD Repdem Jawa pada Selasa, 27 Januari 2026. Saat itu, Jejen dicecar soal aliran uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan tersangka Sarjan.

Selanjutnya, tim penyidik juga sudah memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PDIP, Nyumarno. Dia sudah diperiksa pada Senin, 12 Januari 2026. Nyumarno diperiksa soal aliran uang dari Sarjan sebesar Rp600 juta.

Selain Ono dan Nyumarno, KPK juga sudah memeriksa politisi lainnya, yakni Aria Dwi Nugraha selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra, dan Iin Farihin selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PBB.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA