Dijelaskan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay bahwa dalam perpres itu diamanatkan adanya penambahan Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru dan juga pembentukan kantor-kantor baru BPOM di tingkat kabupaten/kota di daerah.
"SOTK itu adalah deputi bidang penindakan. Selama ini, BPOM lambat bertindak karena harus berkoordinasi dengan instansi lain. Dengan adanya deputi bidang penindakan ini, diharapkan BPOM lebih cepat dalam menangani persoalan obat, makanan, dan kosmetik di Indonesia," jelas Saleh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9).
Selain itu, Saleh menilai bahwa pembentukan kantor BPOM di kabupaten/kota di daerah sangat penting. Sebab, balai-balai POM yang kini hanya ada di ibukota provinsi tidak cukup efektif untuk mengawasi seluruh kabupaten/kota yang ada.
Kata politisi PAN itu, penguatan peran BPOM harus menjadi prioritas pemerintah karena ini berhubungan dengan perlindungan warga negara dalam mengkonsumsi obat dan makanan .
"Kami merekomendasikan agar BPOM segera membicarakan persoalan ini dengan Kemenkeu dan Bappenas. Mudah-mudahan ada hasilnya. Masih ada waktu sebelum APBN 2018 ditetapkan," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: