OTT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan terbaru di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menurut Fahri, menjadi bukti bahwa aktivitas penyidik KPK dilakukan secara indenpenden tanpa sepengetahuan pimpinan KPK.
Ini lantaran pada umumnya pimpinan KPK tidak mengetahui aktivitas tersebut.
"Sehingga dapat kita simpulkan bahwa OTT KPK adalah aktivitas penyidik secara independen," seperti dilansir akun
Twitter @Fahrihamzah, Kamis (24/8).
Fahri pun menyimpulkan bahwa aktivitas yang dilakukan penyidik KPK selama ini tidak bisa diketahui oleh siapapun, bahkan oleh pimpinan KPK.
"(Karena) tidak ada yang tahu kapan dimulainya kegiatan yang berujung OTT KPK, bahkan tidak oleh pimpinan KPK," pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: