"Pintu masuk untuk terjadinya kecurangan pada tingkat pertama adalah kelebihan surat suara pemilu. Ini adalah yang perlu kita cermati," ujar anggota Komisi II Luthfi Andi Mutty kepada redaksi, Kamis (24/8).
Menurutnya, ada banyak modus terkait manipulasi surat suara. Salah satunya adalah proses pencetakan yang dari waktu ke waktu selalu menggunakan jasa perusahaan tertentu.
"Informasi yang berkembang, perusahaan itu membanting harga tetapi dia mencetak surat suara yang lebih. Kemudian kelebihan surat suara itu dijual kepada pasangan tertentu," beber Luthfi.
Maka itu, dia berpandangan perlunya antisipasi terhadap hal semacam tersebut.
"Perlu sanksi hukum jika ada surat suara yang berlebih dengan alasan tidak jelas. Beri sanksi pidana dan administrasi," kata Luthfi.
Selain modus tersebut, ada juga modus kecurangan lain, misalnya pada saat perhitungan suara selalu terjadi listrik padam.
"Setiap mati lampu pasti kotak suara hilang. Ini sudah dilaporkan ke penegak hukum, Bawaslu tapi tidak pernah ditindaklanjuti," ujar Luthfi.
Lebih jauh, lanjut Luthfi, yang diperlukan adalah tekad mewujudkan pelaksanaan pemilu yang semakin baik dari waktu ke waktu. Itulah mengapa UU Pilkada dan UU Pemilu memberikan penguatan pada Bawaslu dan Panwaslu untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terjadinya kecurangan.
"Sehingga menghasilkan pemerintahan yang legitimate. Pemerintahan yang memberikan harapan kepada masyarakat," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: