"Saya kira putusannya nanti harus memenuhi unsur keadilan. Biar adil ya verifikasi semuanya," kata pengamat politik Ray Rangkuti saat dihubungi (Rabu, 23/8).
Dengan demikian, baik parpol yang telah memiliki wakil di parlemen atau parpol lama yang tidak punya wakil serta parpol baru peserta pemilu wajib mengikuti verifikasi.
"Karena belum tentu partai yang sudah punya wakil di DPR sudah punya kepengurusan sampai ke kabupaten dan kota. Kantornya ada tetapi orangnya belum tentu ada," tegas Ray yang juga direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima).
Verifikasi parpol diatur pasal 173 ayat 3 UU Pemilu yang baru disahkan DPR. Pasal ini menyebut bahwa parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai parpol peserta Pemilu.
Adapun, syarat dalam ayat 2 diantaranya berstatus badan hukum sesuai dengan UU Partai Politik memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Sejumlah elemen menggugat soal aturan verifikasi parpol peserta pemilu tersebut karena dinilai diskriminatif. Salah satunya adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
[wah]
BERITA TERKAIT: