Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa digitalisasi bansos merupakan bagian dari reformasi tata kelola perlindungan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis data.
"Melalui sistem ini, setiap pengajuan bansos dapat langsung diketahui hasilnya, termasuk alasan diterima atau ditolak. Ini penting untuk menghindari perdebatan di lapangan dan meningkatkan kepercayaan publik," ujar Saifullah Yusuf, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam simulasi yang dilakukan bersama anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, proses pendaftaran bansos dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan verifikasi biometrik melalui teknologi pemindaian wajah (liveness detection). Setelah identitas terverifikasi, sistem secara otomatis mencocokkan data dengan berbagai basis data pemerintah, seperti kepemilikan aset, kendaraan, pekerjaan, upah, dan konsumsi listrik.
Perwakilan DEN, Rahmat Danu Andika, menjelaskan bahwa sistem mampu memverifikasi identitas dan data penerima secara real time.
"Barusan yang terjadi adalah satu, dicek bahwa yang bersangkutan betul manusia di depan handphone, dan yang kedua dicek ke Dukcapil sebagai source of truth biometrik populasi Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan, setelah proses autentikasi, sistem langsung melakukan verifikasi lintas data secara terintegrasi.
"Begitu pengajuan dilakukan, sistem secara instan akan bertanya ke berbagai sumber data mulai dari kepemilikan kendaraan, status pekerjaan dan upah, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset tanah, semuanya database to database secara real time," katanya.
Dalam simulasi tersebut, sistem menyatakan pengajuan tidak layak menerima bansos dan menampilkan alasan secara transparan berdasarkan kondisi ekonomi pemohon. Menurut DPR, keterbukaan informasi ini menjadi langkah maju untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penyaluran bantuan sosial.
Kemensos juga menyiapkan mekanisme sanggah bagi masyarakat yang ingin memperbarui data. Saat ini, implementasi digitalisasi bansos yang dikembangkan melalui Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) telah diuji coba dan tengah diperluas ke 42 kabupaten/kota sebagai bagian dari agenda transformasi digital nasional.
BERITA TERKAIT: