KPU-Komisi II Mau Bahas Tahapan Pemilu dan Verifikasi Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 23 Agustus 2017, 13:13 WIB
rmol news logo Komisi II DPR RI menyelenggarakan rapat kerja (Raker) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8).

Hadir dalam Raker itu adalah Ketua KPU RI, Arief Budiman beserta jajarannya. Arief menjelaskan, Raker kali ini untuk membahas soal dua Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun 2019 nanti.

"Yang pertama tahapan, yang kedua verifikasi Parpol peserta pemilu 2019," jelasnya.

Terkait verifikasi Parpol, Arief bilang, dalam pasal 173 UU Pemilu, sudah disebutkan bahwa Parpol yang telah terverifikasi dan sudah dinyatakan lolos untuk ikut Pemilu 2014 pasti dinyatakan lolos tak perlu diverifikasi untuk Pemilu 2019.

"Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita. Pasal 176 disebut juga seluruh Parpol peserta Pemilu Harus daftar berarti tak ada perbedaan semua harus daftar. Setelah daftar diberlalukan bagaimana nah kita lihat pasal-pasal yang lain," jelasnya.

Dipertegas apakah verifikasi Parpol hingga saat ini belum sepenuhnya fix. Arief menjawab diplomatis.

"Kalau di draft kita dua duanya diverifikasi tapi yang satu diverifikasi secara adminsitratif saja, yang satu diverifikasi administrasi dan faktual kecuali untuk daerah daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu."

"Setelah masa verifikasi partai pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012. Daerah daerah baru yang dibentuk setelah itu berarti kan belum oernah dilakukan verifikasi. Di situ daerah-daerah baru itu seluruh partai akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual," pungkasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA