Fahri Hamzah: Pemerintah Sudah Tepat Minta MK Tolak JR Pegawai KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Agustus 2017, 15:07 WIB
Fahri Hamzah: Pemerintah Sudah Tepat Minta MK Tolak JR Pegawai KPK
Fahri Hamzah/net
RMOL  Sikap pemerintah yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review (JR) yang diajukan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tepat.

Begitu dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah kepada wartawan, Selasa (22/8).

"Saya rasa sikap pemerintah yang meminta MK menolak JR pegawai KPK sangat beralasan sebab tidak mungkin hak pengawasan DPR dibatasi oleh mereka yang seharusnya diawas," kata Fahri.

Menurut dia, dalam menyikapi langkah pegawai MK tersebut pemerintah sadar betul bahwa KPK adalah bagian dari kekuasaan eksekutif yang memiliki kewenangan dan penggunaan dana yang sangat besar maka kepada KPK berlaku standar pengawasan yang ada di DPR. termasuk di dalamnya penggunaan Hak Angket.

Oleh sebab itu, Fahri menegaskan  sudah selayaknya MK menolak uji materi tidak saja karena secara material salah tetapi juga secara formal.

"Pegawai KPK tidak punya legal standing. Mereka tidak bisa mengklaim dirugikan hak angket sebab hak angket menguntungkan rakyat yang ingin kinerja lembaga negara semakin baik," tegas Fahri.

Terkait JR yang  diajukan pegawai KPK, pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto berharap agar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi nomor perkara perkara 36/PUU-XV/2017 dan 37/PUU-XV/2017.

Uji materi itu terkait penerapan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang memeriksa mengadili dan memutus permohonan pengujian Pasal 79 ayat 3 beserta penjelasannya undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 untuk memberikan putusan sebagai berikut: Satu, menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian pemohon tidak dapat diterima," kata Widodo.

Pihaknya menilai penggunaan hak angket tidak limitatif terhadap pemerintah saja.

Akan tetapi, juga terhadap pelaksana undang-undang yang berkaitan dengan hal penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, pemerintah sependapat dengan DPR. Hal ini demi menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.

"Pihak yang dapat diselidiki melalui penggunaan hak angket bukan terbatas pada Presiden selaku kepala pemerintahan, tetapi juga dapat meliputi seluruh jajaran pemerintahan lainnya, yakni Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung atau Pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian," demikian Widodo.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA