Penyidik KPK Dari Polri Sih Kayaknya Aman-aman Saja

Pemerintah Batasi Peluang TNI/Polri Yang Ingin Jadi PNS

Selasa, 22 Agustus 2017, 09:05 WIB
Penyidik KPK Dari Polri Sih Kayaknya Aman-aman Saja
Foto/Net
rmol news logo Keputusan pemerintah membatasi ruang gerak TNI/Polri yang ingin alih status ke jabatan sipil dipertanyakan masyarakat dunia maya. Bila aturan itu berlaku, nerizen bingung dengan nasib personel Polri yang menjadi penyidik di Komisi Pember­antasan Korupsi.

Aturan yang membatasi ruang gerak TNI/Polri itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 (PP 11/2017). PP yang mulai berlaku tahun ini tersebut, akan menambah kesempatan PNS untuk meningkat kariernya ke jabatan yang lebih tinggi.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyebut, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun.

"PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jaba­tan pimpinan tinggi (JPT)," kata Setiawan.

Sebelum PP ini keluar, PNS merasa dirugikan. Karena sejumlah jaba­tan sipil diisi oleh anggota TNI/Polri yang berpindah status. Sehingga peluang PNS untuk naik jabatan dan menduduki JPT menjadi kecil.

"Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun seka­rang tidak boleh lagi," sebut dia.

Sejumlah netizen bersyukur merespons PP tersebut. "Syukur Alhamdulillah...," tulis @suripto1968 di kolom komentar media online.

"Akan membuat kompetisi untuk menempati jabatan publik/sipil lebih kompetitif, proporsional, pro­fesional dan berkeadilan," kata @ denny_edra.

"Itu baru adil. Kasian donk PNS yang sudah meniti karir belasan tahun, tiba-tiba karir di atas lang­sung diisi orang luar yang tidak pernah merintis karir di PNS dari bawah. Memang harus ditegaskan seperti aturan ini biar adil," timpal @ri178.

Namun demikian, akun @ wijayasony050 meminta agar PP tersebut juga berlaku bagi PNS yang berada di lingkungan militer. Menurut dia, jika TNI/ Polri dilarang mengisi jabatan sipil, maka aturan itu harusnya juga berlaku bagi PNS yang bekerja di lingkungan militer.

"Semua PNS dilingkungan militer segera minggat. Kalian ga pantas menduduki jabatan militer dilingkun­gan militer. Kalian harus di pemerin­tahan sipil juga lol," kritiknya.

"Menurut saya siapapun yang menjabat tidak masalah yang pent­ing tujuannya untuk kesejahteraan bangsa Indonesia, justru profesional itu dilihat dari kemampuannya," timpal @riefay.

"Banyak jabatan tinggi di LPNK seperti BNN, Basarnas, Bakamla dan lain-lain yang diisi oleh per­wira TNI/Polri, bagaimana nasibnya nanti," tanya akun @arie.ilfeel.

Sekretaris Deputi SDM Kemenpan-RB Aba Subagja mengatakan, ketentuan tersebut memang akan mempersempit ruang gerak TNI/ Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegakan hukum. Bila aturan­nya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri menjadi hilang.

"Ya kalau semuanya ingin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN," pungkasnya.

Forum kaskus, PP ini justru dikait­kan dengan keberadaan Polisi di dalam institusi KPK. Pro-kontra terjadi. "Polkis gak bisa lagi me­nyeberang langsung jadi penyidik KPK," trit akun kelazcorro.

"Dulu bisa, sekarang udah gak bisa," timpal akun kakeksaya. "Hmm harus bener bener berpikir mau copot seragam apa kagak," pikir pabloo.

Namun pendapat berbeda disam­paikan akun azzaedie. Menurutnya dalam Undang-undang KPK, tidak ada larangan bagi Polisi untuk men­jabat sebagai penyidik di KPK.

"Polkis emang menurut UU KPK ada bagiannya di dalam penyidik KPK, jadi di KPK ada dua jenis peny­idik, sipil dan polkis," tandasnya.

"Diduga ada upaya untuk meng­kebiri militer agar tidak mencampuri urusan instansi lain. Mirip jaman komunis berkuasa nih," curiga akun l4d13put.

"Ya iyalah kan udah jaman refor­masi, dipikir jaman smiling gen­eral," balas protokol.sapi. "Kapok dipimpin militer bre," sambung akun Koncong.

Selain di KPK, sejumlah in­stansi lain sebut Kaskuser seperti di BUMN, Departemen Perhubungan, Departemen dalam Negeri dan in­stansi sipil lainnya juga banyak diisi TNI/ Polri. Mereka juga kasihan ka­lau pada akhirnya harus ditarik dari lahan basahnya. "Dirjen imigrasi aja dari polkis," sebut khloekarmike.

"Tapi dia sudah mundur dan me­nyatakan pensiun dini, sama seperti halnya dijen hubdar dephub adalah jenderal bintang dua polisi yang sudah pensiun dini, di depdagri juga ada salah satu deputi bintang 2 TNI tapi masih aktif," timpal 5inga7.

"Menurut ane sih, ini PP mengatur apabila ada non sipil yang kepincut posisi di bagian sipil kalo masalah gugatan kemaren sih menurut ane MK gak mau menghilangkan lahan basah polkis, hehehe," rangkum azzaedie.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, sebelum PP 11/2017 ditetapkan, masih ada usulan alih status itu. Dia mencontohkan Ronny Sompie yang menjadi Dirjen Imigrasi. "Jadi, istilahnya pakai sistem lolos butuh. Namun, sekarang nggak bisa lagi," kata Ridwan. *** 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA