Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena pihaknya menilai kasus ini sarat dengan muatan politis.
"Habib berharap perkara ini dihentikan. Karena sudah di BAP, kami akan mengajukan permohonan untuk SP3," urainya kepada wartawan, Minggu (20/8).
Sugito mengatakan bahwa surat permohonan SP3 akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya. Ia berharap surat itu segera direspon setelah dikirimkan nanti dan kasus yang saat ini telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bisa dihentikan.
"Nanti di bakal ada gelar perkara atau evaluasi internal untuk tanggapi surat yang kami kirimkan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: