Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar mengatakan kebijakan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga bukanlah bentuk kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
“Tidak ada niat jahat (kartel bunga). Tujuan kami hanya melindungi konsumen dan membedakan pindar yang berizin dan legal,” kata Entjik dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 14 April 2026.
Ia menjelaskan, penetapan batas bunga tersebut juga telah mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sektor jasa keuangan.
Menurut Entjik, kebijakan tersebut justru menjadi instrumen penting untuk membedakan layanan pinjol legal dengan praktik ilegal yang kerap merugikan masyarakat dengan bunga tinggi tanpa batas.
Ia mengingatkan putusan KPPU berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada iklim investasi di sektor fintech.
"KPPU mengabaikan SEOJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur batas manfaat ekonomi sebagai pertimbangan penting. Jangan heran bila keputusan KPPU ini bisa menimbulkan kekhawatiran investor terhadap inkonsistensi regulasi di dalam negeri," tegasnya.
Ia bahkan menyebut adanya potensi pengalihan investasi ke negara lain seperti Filipina, hingga Vietnam akibat kekhawatiran terhadap regulasi di Indonesia.
“Keputusan ini bisa merusak industri, mendorong investor keluar. Kabarnya ada investor mau mengalihkan investasinya ke negara lain seperti Filipina, Pakistan, dan Vietnam. Ini dipicu oleh persepsi lemahnya kepastian hukum di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat bahwa pelarangan pengaturan bunga oleh asosiasi justru berisiko mempersempit inklusi keuangan.
“Bahwa ketika ada putusan itu dan diminta untuk tidak mengatur bunga, itu justru malah akan mempersempit lagi ruang inklusi keuangan yang ada di Indonesia, terutama di pedesaan," kata Nailul.
Ia menilai kebijakan persaingan usaha perlu mempertimbangkan karakteristik ekonomi digital agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam.
“Karena berdasarkan data yang kita olah itu ternyata manfaat dari pindar itu cukup signifikan dan juga meningkatkan dari sisi financial cushion maupun juga financial ecosystem di daerah perdesaan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: