Tjahjo Jelaskan Asas Contrarius Actus Dan Langkah Pemerintah Setelah Perppu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 16 Juli 2017, 01:50 WIB
Tjahjo Jelaskan Asas Contrarius Actus Dan Langkah Pemerintah Setelah Perppu
Umumkan Pembubaran HTI/net
rmol news logo Pemerintah punya dasar yang kuat menerbitkan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Sabtu (15/7).

Atas dasa itu Tjahjo menekankan saat ini pemerintah sedang menyiapkan langkah-langkah konkret dalam melaksanakan Perppu 2 Nomor Tahun 1017 dengan tidak mengedepankan cara represif seperti yang diisukan belakangan.  

Tim pemerintah yang dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto kata dia telah bekerja dan mengumpulkan informasi terkait ormas yang melanggar.

"Bagi ormas berbadan hukum yang melanggar aturan maka Surat Keputusan badan hukumnya akan dicabut oleh Kemenkumham, bila ormas yang melanggar aturan ternyata tidak berbadan hukum maka SKT-nya ( Surat Keterangan Terdaftar) akan dicabut oleh Kemendagri sesuai dengan asas 'contrarius actus' seperti yang telah diatur dalam Perppu," tegas Tjahjo.

Pemerintah kata politisi PDIP itu juga saat ini juga menyiapkan bahan untuk disampaikan kepada DPR agar dapat mengesahkan Perppu tersebut.

"Mudah-mudahan DPR dapat menyetujui dan menetapkan Perppu menjadi UU," demikian Tjahjo.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA