Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mendesak Perppu Gabungan Tabung Haji, Wakaf, dan Zakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 21 Juli 2024, 17:57 WIB
Mendesak Perppu Gabungan Tabung Haji, Wakaf, dan Zakat
Jemaah haji Indonesia/Ist
rmol news logo Mendesak penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) gabungan beberapa Lembaga sebagai solusi dari efisiensi biaya haji dan antrean panjang calon jemaah haji di Indonesia.

Pengamat haji Ade Mafruddin mengatakan, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan haji-umrah dan wakaf agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan dana. 

Hal ini, kata Ade, sesuai rekomendasi KPK dan BPK, perlu ada harmonisasi UU 34/2014 (Keuangan Haji) dan UU 8/2019 (Haji-Umrah) serta UU 41/2004 (Wakaf), BPKH telah WTP 6 tahun berturut-turut.

"Sehingga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat melebur ke BPKH dalam bentuk Badan Otoritas Tabung Haji, Umrah dan Wakaf Indonesia melalui Perppu," kata Ade ketika berbincang dengan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (21/7).

Menurutnya, dengan menggunakan solusi tersebut, maka perjalanan ibadah haji akan lebih efisien dan antreannya tidak memakan waktu yang lama.

Kata Ade, inspirasi ini datang dari cara BPKH yang berhasil mengelola dana secara mandiri sejauh ini tanpa bantuan APBN, benchmark Lembaga Tabung Haji Malaysia dan Diyanet di Turki.

"Kita bisa membuat perjalanan haji dan umrah lebih terjangkau dan efisien," tutup Ade.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA