Pengamat haji Ade Mafruddin mengatakan, pemerintah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) perlu memperkuat regulasi terkait penyelenggaraan haji-umrah dan wakaf agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana.
Hal ini, kata Ade, sesuai rekomendasi KPK dan BPK, perlu ada harmonisasi UU 34/2014 (Keuangan Haji) dan UU 8/2019 (Haji-Umrah) serta UU 41/2004 (Wakaf), BPKH telah WTP 6 tahun berturut-turut.
"Sehingga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat melebur ke BPKH dalam bentuk Badan Otoritas Tabung Haji, Umrah dan Wakaf Indonesia melalui Perppu," kata Ade ketika berbincang dengan
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (21/7).
Menurutnya, dengan menggunakan solusi tersebut, maka perjalanan ibadah haji akan lebih efisien dan antreannya tidak memakan waktu yang lama.
Kata Ade, inspirasi ini datang dari cara BPKH yang berhasil mengelola dana secara mandiri sejauh ini tanpa bantuan APBN,
benchmark Lembaga Tabung Haji Malaysia dan Diyanet di Turki.
"Kita bisa membuat perjalanan haji dan umrah lebih terjangkau dan efisien," tutup Ade.
BERITA TERKAIT: