Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta:

Usulan Perppu Ekonomi Berpotensi Menimbulkan Keseimpangsiuran Penegakan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Minggu, 15 Maret 2026, 17:17 WIB
Usulan Perppu Ekonomi Berpotensi Menimbulkan Keseimpangsiuran Penegakan Hukum
Kejagung menampilkan wujud uang senilai Rp2 triliun dari total keseluruhan Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.(Foto: RMOL)
rmol news logo Pemuda Muslimin Indonesia Pimpinan Wilayah (PW) DKI Jakarta menolak usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.

Ketua Umum Pemuda Muslimin Indonesia PW DKI Jakarta Rizki menilai regulasi ini berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem penegakan hukum nasional.

Pertama, penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu adanya hal ihwal kegentingan yang memaksa. Parameter tersebut telah ditegaskan dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mensyaratkan adanya kebutuhan hukum mendesak, kekosongan hukum, serta ketidakmungkinan penyelesaian melalui proses legislasi biasa.

Dalam konteks pemberantasan tindak pidana ekonomi, Indonesia sesungguhnya telah memiliki berbagai instrumen hukum yang cukup komprehensif, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Minerba, serta berbagai regulasi lain di sektor perdagangan dan keuangan.

"Kondisi tersebut menunjukkan bahwa argumentasi mengenai kekosongan hukum masih sangat dapat diperdebatkan," kata Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 15 Maret 2026.

Kedua, pengaturan mengenai mekanisme denda damai dalam rancangan Perppu tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. Mekanisme yang memungkinkan penghentian perkara setelah pembayaran denda berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Ketiga, rancangan regulasi ini memperlihatkan kecenderungan sentralisasi kewenangan penanganan perkara pada satu institusi melalui pembentukan satuan tugas di bawah otoritas Jaksa Agung yang memiliki kewenangan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemulihan aset.

Keempat, kewenangan pengambilalihan penyidikan (take over) dalam rancangan Perppu tersebut berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan serta memperkeruh koordinasi antar aparat penegak hukum. Alih-alih memperkuat sistem penegakan hukum, mekanisme tersebut justru berpotensi menciptakan ketidakpastian dan memperlemah sinergi antar lembaga.

Kelima, substansi rancangan Perppu ini memberikan ruang diskresi yang sangat besar kepada otoritas tertentu dalam menentukan penghentian perkara melalui mekanisme denda damai maupun deferred prosecution agreement. Ruang diskresi yang terlalu luas tanpa mekanisme pengawasan yang kuat berpotensi membuka celah terjadinya kompromi perkara, negosiasi hukum, maupun konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.

Keenam, pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemulihan ekonomi negara juga berpotensi menggeser esensi hukum pidana yang menekankan pertanggungjawaban pelaku kejahatan. Pemulihan kerugian negara memang penting, namun tidak boleh mengorbankan prinsip keadilan pidana dan akuntabilitas hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

"Usulan Perppu ini justru berpotensi menimbulkan keseimpangsiuran dalam sistem penegakan hukum ekonomi di Indonesia," kata Rizki.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA