Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkumham Ngaku Belum Tahu Wacana Penerbitan Perppu untuk Muluskan Revisi UU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 23 Agustus 2024, 14:27 WIB
Menkumham Ngaku Belum Tahu Wacana Penerbitan Perppu untuk Muluskan Revisi UU Pilkada
Supratman Andi Agtas. /RMOL
rmol news logo Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mengaku belum mendengar wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk mengganti revisi UU Pilkada yang batal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis kemarin (22/8). 
HUT 79 RI

Menkumham Supratman Andi Agtas menilai bahwa wacana penerbitan Perppu untuk memuluskan revisi UU Pilkada yang batal disahkan DPR, terlalu berlebihan. 

“Ini kan terlalu didramatisir aja. Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut. Ini baru kali ini saya dengar,” kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (23/8). 

Politikus Partai Gerindra ini juga membantah bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perppu tersebut agar revisi UU Pilkada yang telah dibatalkan oleh DPR pada akhirnya bisa diberlakukan.  

“Sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR tidak akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) akan berlangsung beberapa hari ke depan, sehingga tidak memungkinkan untuk kembali menggelar rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. 

“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tegas Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8). rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA