Tolak Angket, Madrasah Anti Korupsi Serahkan Petisi Ke Pansus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 14 Juli 2017, 05:34 WIB
Tolak Angket, Madrasah Anti Korupsi Serahkan Petisi Ke Pansus
Net
rmol news logo Melalui petisi online Change.org/tolakhakangket, lebih dari 45 ribu orang menolak rencana DPR RI mengesahkan hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di mana, melalui hak angket, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

Koalisi Madrasah Anti Korupsi menganggap keputusan politik tersebut sebagai bagian dari penyalahgunaan wewenang DPR. Dalam rangka intervensi politik guna menghambat proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

"Oleh karenanya, koalisi yang juga didukung 45 ribu lebih penandatangan petisi tersebut meminta agar hak angket tersebut dibatalkan," kata Campaigner Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi kepada redaksi, Jumat (14/7).
 
Koalisi Madrasah Anti Korupsi juga akan bertemu dengan pimpinan Pansus KPK di Komplek Parlemen siang nanti sekitar pukul 10.00 WIB. Tujuannya menyerahkan petisi masyarakat dalam Change.org/tolakhakangket. 

"Kami agendakan penyerahan petisi dari masyakatat banyak sebagai bentuk penolakan," imbuh Dhenok. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA