Di mana, melalui hak angket, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).
Koalisi Madrasah Anti Korupsi menganggap keputusan politik tersebut sebagai bagian dari penyalahgunaan wewenang DPR. Dalam rangka intervensi politik guna menghambat proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus korupsi e-KTP.
"Oleh karenanya, koalisi yang juga didukung 45 ribu lebih penandatangan petisi tersebut meminta agar hak angket tersebut dibatalkan," kata Campaigner Change.org Indonesia Dhenok Pratiwi kepada redaksi, Jumat (14/7).
Koalisi Madrasah Anti Korupsi juga akan bertemu dengan pimpinan Pansus KPK di Komplek Parlemen siang nanti sekitar pukul 10.00 WIB. Tujuannya menyerahkan petisi masyarakat dalam Change.org/tolakhakangket.
"Kami agendakan penyerahan petisi dari masyakatat banyak sebagai bentuk penolakan," imbuh Dhenok.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: