Adapun dua tersangka itu adalah politisi Nasdem Satori dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Keduanya diduga menerima uang senilai total 28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.
Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap keduanya akan memasuki satu waktu tahun pada 7 Agustus 2026, kurang lebih dua bulan lagi.
Menurut dia, jika tak segera ditahan maka kasus tersebut akan merusak marwah DPR dan KPK, yang masih menjadi sorotan masyarakat.
"Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR. Ini sudah sering saya sampaikan," kata Lucius Karus kepada wartawan, Rabu 13 Mei 2026.
Lucius menilai ada kekhawatiran, bahwa penahanan keduanya dapat membuka fakta baru yang menyeret nama-nama lain di Senayan.
“Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024. Ini akan membuat marah DPR,” ujarnya.
Karena itu, sambungnya, penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan, dapat memicu ketegangan politik yang berujung pada tekanan terhadap KPK.
“Sangat mungkin KPK tidak berani menahan anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah,” tuturnya.
Lucius pun mendesak KPK segera melakukan penahanan agar proses hukum bisa bergerak ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan, dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: