Wadah KPK Gugat Keabsahan Pansus KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 Juli 2017, 12:51 WIB
Wadah KPK Gugat Keabsahan Pansus KPK
KPK/Net
rmol news logo Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menguji keabsahan Pansus KPK.

Mereka akan menguji pasal 79 ayat (3) UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang menjadi landasan hukum hak angket ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasal ini berbunyi: "Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan".

"Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup pemerintah," tutur Ketua II Wadah Pegawai KPK, Harun Al Rasyid, Kamis (13/7).

Menurut Harun, bergulirnya hak angket KPK tidak terlepas dari kasus korupsi pengadan proyek e-KTP yang tengah diusut penyidik KPK. Apalagi asal mula hak angket dibicarakan pasca KPK menolak memutar rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II di DPR.

"Kita berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu. Karena Indonesia adalah negara hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan Hukum," pungkas Harun. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA