
Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) hanya tinggal menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo. Namun begitu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa kepres BPHK baru akan turun setelah Komisi VIII DPR RI menyerahkan lima nama untuk Badan Pengawas BPHK.
"Presiden menunggu Komisi VIII. Aneh kalau ada kepres dipisah karena dewan pengawas dan badan pelaksana satu kesatuan dalam BPKH. Jadi kepresnya satu," jelasnya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/4).
Pembentukan BPKH sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang 34/2014. Dengan BPKH diharapkan dapat memberikan dampak bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
"Oleh karenanya presiden menunggu lima nama dari DPR. Nanti kalau sudah jelas baru kepres keluar bersama tujuh nama badan pelaksana,' tambahnya.
Sementara, hingga kini Komisi VIII masih melakukan seleksi administrasi terhadap 10 nama calon Dewan Pengawas BPKH. Dijadwalkan seleksi administrasi akan berlangsung hingga 23 April.
"Semakin cepat DPR menentukan (dewan pengawas), secepatnya pula presiden keluarkan kepres," pungkas Lukman.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: