Langkah tersebut antara lain berupa penguatan kontrol keimigrasian di bandara, penindakan terhadap penyalahgunaan visa, hingga koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah praktik pemberangkatan ilegal.
Direktur Eksekutif JMM, Syukron Jamal menilai kebijakan itu bukan sekadar administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Pengetatan ini penting untuk melindungi jamaah dari praktik ilegal yang kerap memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Ini bentuk kehadiran negara menjaga keselamatan dan martabat ibadah umat,” ujar Syukron dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga berperan menjaga marwah ibadah agar tetap sesuai syariat dan regulasi, sekaligus mencegah praktik bisnis ilegal yang merugikan masyarakat.
Syukron menambahkan, tidak sedikit kasus jamaah terlantar, gagal berangkat, hingga bermasalah secara hukum di negara tujuan akibat berangkat melalui jalur tidak resmi.
“Langkah Menteri Imipas ini merupakan upaya preventif yang sangat strategis,” tegasnya.
Syukron juga mengapresiasi upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi publik terkait prosedur resmi keberangkatan ibadah, serta mendorong masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan perjalanan.
Di sisi lain, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan penyelenggara perjalanan untuk mendukung kebijakan tersebut guna menciptakan ekosistem layanan ibadah yang aman, transparan, dan berintegritas.
Sebelumnya, Menteri Imipas Agus Andrianto bersama Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf membahas penguatan sinergi dalam pelayanan jamaah haji. Dalam pertemuan itu, Agus mengusulkan pembentukan Satgas Penanganan Haji Non-Prosedural.
Agus mengungkapkan, salah satu persoalan yang masih terjadi adalah keberangkatan WNI ke Tanah Suci menggunakan visa non-haji, seperti visa ziarah, umrah, maupun visa kerja.
“Kami mencermati masih adanya penolakan terhadap WNI yang masuk ke Arab Saudi saat musim haji karena menggunakan visa non-haji,” jelas Agus, Rabu kemarin, 15 April 2026.
BERITA TERKAIT: