"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dan di Kantor BPKP Perwakilan Yogyakarta," kata
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Tujuh saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, yakni Silvia Indriani selaku Direktur Utama PT Indonesia International Business, Nunik P Wulandari selaku pengurus PT Intan Salsabila, A Alfiah Putri Iriyanto selaku Direktur Utama PT Jazirah Iman, Syatiri Rahman selaku Direktur PT Kafilah Suci Wisata, dan Fauzan selaku Direktur PT Kartika Utama.
Sedangkan saksi yang dipanggil untuk diperiksa di kantor BPKP perwakilan Yogyakarta, yakni R Tanto Sri Hartono selaku Direktur Utama PT Zhafirah Mitra Madina, dan Habibi Iqbal Hidayat selaku Direktur Operasional PT Amanu.
KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
BERITA TERKAIT: