"Tadi sudah dibuktikan bahwa menurut perspektif DKPP bahwa saya dinyatakan melanggar kode etik. Walaupun tadi kan ada beberapa kasus, nah, di bagian mana yang melanggar?," ujar Sumarno kepada wartawan di Ruang Rapat DKPP, Jakarta, Jumat (7/4).
Sumarno dilaporkan ke DKPP karena telah menghadiri rapat kerja pasangan calon (paslon) Ahok-Djarot dan menerima honorarium sebesar 3 juta rupiah. Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti juga turut hadir dalam agenda tersebut. Selain itu Sumarno juga dilaporkan karena pernah memasang foto profil whatsapp terkait aksi 212. Dan terakhir, Ketua KPU DKI itu dilaporkan lantaran menghadiri agenda paslon Anis-Sandi di Kalibata, Jakarta pada 19 Febuari lalu.
"Terkait honorarium tadi tidak disebutkan. Karena yang menerima kan bukan hanya saya. Bu Dahlia dan Bu Mimah pun menerima namun tidak terbukti bersalah. Barangkali yang lain," ujar Sumarno.
Menurut Sumarno, penerimaan honorarium pada acara raker paslon Ahok-Djarot tidak termasuk dalam pelanggaran. Karena kedatangannya tidak melebihi dari konversi sampai tiga jam.
"Tadi disebutkan bahwa tidak boleh menerima kalau dikonversi lebih dari tiga jam. Sedangkan yang dikonversi itu tidak sampai tiga jam. Jadi itu bukan termasuk pelanggaran,"demikian Sumarno.
[san]
BERITA TERKAIT: