Hakim Tak Pernah Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 15 April 2026, 14:37 WIB
Hakim Tak Pernah Nyatakan Ijazah Jokowi Asli
Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kasus dugaan ijazah palsu bekas Presiden Joko Widodo alias Jokowi merupakan perkara paling sensitif. Hakim tidak akan berani mendukung Jokowi secara terbuka, dengan menolak gugatan. Karena hakim, akan diadili rakyat dan dianggap berpihak pada Jokowi.

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dalam putusan yang dibacakan secara daring, Selasa 14 April 2026.

Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau N.O) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.

Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Di sisi lain, kata Khozinudin, hakim juga tak mungkin berani mengabulkan gugatan. Karena itu, sama saja menyatakan ijazah Jokowi palsu. 

"Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian," kata Khozinudin.

Menurut Khozinudin, jalan tengah yang kompromistis agar tidak dimaki rakyat secara langsung, juga agar tidak terlihat memihak pada Jokowi, maka hakim mengambil jalan tengah. 

"Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O," kata Khozinudin.

Putusan N.O, kata Khozinudin, dalam praktik hukum dianggap putusan 0-0. Belum ada pihak pemenangnya. Karena hakim, belum masuk ke pokok perkara. 

"Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil)," pungkas Khozinudin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA