DKPP Jatuhkan Sanksi Teguran Untuk Ketua KPU Jakarta Sumarno

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 07 April 2017, 17:04 WIB
DKPP Jatuhkan Sanksi Teguran Untuk Ketua KPU Jakarta Sumarno
sumarno/net
rmol news logo Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno terbukti melanggar kode etik.

Keputusan itu dibacakan Ketua DKPP, Jimly Asshiddiqie di Ruang Sidang, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

Sumarno dilaporkan ke DKPP karena menerima honor narasumber sebesar Rp 3 juta saat menghadiri agenda tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di sebuah hotel di Jakarta.

Selain itu Sumarno juga dilaporkan melanggar kode etik karena telah memasang foto profil whatsapp demo 212 yang dianggap dapat menimbulkan konflik kepentingan. Dalam laporan, aksi tersebut terkait dengan isu memenjarakan salah satu pasangan calon (paslon),"kata Jimly.

Selain itu, Sumarno juga dilaporkan karena telah menghadiri agenda pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada pemungutan suara ulang (PSU) pada 19 Febuari di tempat pemungutan suara (TPS) Kalibata, Jakarta.

"DKPP menjatuhkan hukuman sanksi berupa teguran kepada Sumarno akibat pelanggaran kode etik itu,"kata Jimly.

Sedangkan Komisioner KPU DKI Dahliah Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti dalam putusan DKPP tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA