Ia adalah Ferry Lukmantara yang berprofesi sebagai guru SD 17 Badau di Belitung Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ferry berhalangan hadir karena ada urusan mendadak yang tidak bisa ditinggalkan.
Itu artinya, sidang hanya akan menghadirkan 1 saksi ahli dan 3 saksi fakta. Mereka antara lain, Edward Omar Sharif Hiariej yang merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Juhri yang berprofesi sebagai PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, sopir pribadi Ahok yang juga warga Dusun Ganse RT 23, Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur Suyanto, dan teman Ahok saat SD, Fajrun.
Seluruh saksi fakta kemungkinan akan diminta keterangan mengenai kepribadian Ahok.
Sidang ini telah dimulai dengan Juhri sebagai saksi yang diperiksa pertama.
Ahok yang kini menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta non aktif didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam kunjungan kerja di Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: