Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pada Rabu, 14 Januari 2026, penyidik memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu sendiri dilakukan di Gedung KPK Merah Putih.
Budi mengungkapkan, tujuh saksi yang dipanggil adalah Nia Sari Yanti (wiraswasta), Rohadi alias Jiro (Sekretaris Camat Kedung Waringin), Adi Purwo (Direktur CV Mancur Berdikari), Mardian (Direktur CV Lor Jaya), Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah), Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri), serta Hafiz Dulloh (Direktur CV Barok Konstruksi).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, serta Sarjan dari pihak swasta. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi, Ade diketahui mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Dari komunikasi tersebut, dalam kurun waktu satu tahun sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, serta pihak lainnya.
Total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang tersebut dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, Ade juga diduga menerima aliran dana lain dari berbagai pihak dengan total sebesar Rp4,7 miliar. Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dalam kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade yang disalurkan melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: